Selain itu, kata Haram sebagai kata atau frasa yang saling merujuk pada pembicaraan mengasosiakan perilaku manusia sebagai perbuatan atau tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
Eksplikasi Kata Haram
Dalam kurun waktu tertentu, X merasakan sesuatu pada Y
X merasakan bahwa Y dalam waktu tertentu melakukan perbuatan berdosa
X berasumsi tindakan Y sudah merusak nilai-nilai konstitusi
X berpikir menyebut bahwa Y yang menyebabkan terjadinya tindakan yang terlarang terhadap konstitusiDari penjelasan di atas, beberapa kesimpulan dapat ditarik. Pertama, terdapat satu unit kata atau leksikon yang digunakan sebagai bentuk kejahatan berbahasa yaitu "Anak Haram."
Kedua, penggunaan kata atau leksikon ini di media sosial mencerminkan tindakan yang merusak reputasi orang lain di ranah publik, dengan kurangnya rasa hormat terhadap individu lain.
Ketiga, fenomena ini dapat diklasifikasikan sebagai vandalisme, karena tujuannya adalah merusak dan memperburuk keadaan dengan niat yang tidak baik.
Keempat, dalam konteks penghinaan, penggunaan kata atau leksikon ini menunjukkan tindakan merendahkan martabat seseorang, dan jika merujuk pada KUHP, dapat termasuk dalam unsur penghinaan sesuai dengan Pasal 315. (*)