Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuturan pengguna media sosial YouTube sering kali mengandung makna yang kurang sopan atau melanggar maksim kesopanan dalam berbahasa.
Dengan kata lain, dalam situasi berbicara, penutur seringkali menggunakan kata-kata atau kalimat yang dapat secara tidak sengaja atau sengaja menimbulkan ketidaknyamanan atau melanggar maksim kesopanan dalam berbahasa.
Seperti, pelanggaran terhadap maksim kebijaksanaan, maksim penerimaan, maksim kemurahan hati, maksim kerendahan hati, maksim kecocokan, dan maksim kesimpatian.
Disamping itu, menurut Warami (2018), dalam konteks linguistik forensik, paradigma pembuktian memiliki implikasi yang menegaskan kepastian yang mutlak bagi setiap individu berdasarkan logika dan pengamatan yang diperoleh dari nilai rasa dan pertimbangan akal.
Warami (2018) mengadopsi konsep pembuktian yang disajikan oleh Sir Roland Burrow dalam linguistik forensik (Ali & Heryani, 2012), yang menjelaskan bahwa pembuktian bertujuan (1) untuk menunjukkan beberapa fakta yang dapat dianggap sebagai alat atau bukti, dan (2) untuk menyoroti fakta-fakta kasus yang relevan dengan peristiwa yang dipersengketakan.
Selain itu, Patton (2004) menegaskan bahwa semua bukti yang digunakan dalam proses pembuktian terdiri dari tiga jenis, yaitu data lisan atau testimoni, data tertulis (dokumen), dan materi fisik.Untuk mengetahui hal ini dapat dilakukan salah satunya melalui pendekatan deskripitif dengan dimensi eksplanatif. Kajian deskriptif berupaya menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek atau subjek yang sasar secara tepat, yakni untuk mengungkap bahasa yang tidak hanya sebagai apa yang dilihat, namun lebih dari itu mengungkap makna yang dikandungnya.
Dalam perspektif linguistik forensik, kajian ini berupaya menerapkan prinsip-prinsip ilmiah terhadap data kebahasaan pada kasus kejahatan berbahasa, serta mengadaptasi langkah-langkah dalam kajian ilmiah pada bidang ilmu lainnya.
Kata Haram
Kata Haram merupakan ungkapan atau sebutan yang merujuk pada bentuk, cara, dan perbuatan yang mengacu pada (1) terlarang, (2) tidak halal, (3) sama sekali tidak, (4) terlarang oleh undang-undang, (5) tidak sah (bdk. KBBI, 2015).