Dua jabatan strategis pemerintahan ini, berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait ego sektoral dalam konteks trias politika, terutama dalam dinamika eksekutif dan legislatif.
Luhut yang memiliki peran ganda memberikan pengaruh besar dalam pengambilan keputusan ekonomi dan investasi.
Hal ini dapat mempertegas sentralisasi kekuasaan di lingkaran eksekutif, yang jika tidak diimbangi, bisa mengesampingkan fungsi legislatif dan yudikatif dalam melakukan kontrol terhadap pemerintah.
Hal ini dapat dianggap mengurangi ruang checks and balances, di mana kebijakan ekonomi strategis mungkin menjadi keputusan eksekutif semata tanpa pengawasan yang memadai.
Ketika seorang pejabat memegang terlalu banyak jabatan strategis, dapat terjadi gesekan dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang juga berwenang dalam bidang serupa.
Dalam konsep trias politika, setiap cabang kekuasaan harus menjalankan fungsi dengan independen. Jika jabatan ganda ini tidak dijalankan dengan transparan, bisa menimbulkan persepsi bahwa eksekutif memiliki dominasi yang lebih besar dibandingkan legislatif dan yudikatif.
Dinamika legislatif: DPR sebagai pengawas kebijakan ekonomi mungkin merasa sulit mengimbangi kebijakan Luhut, mengingat reputasi dan kedekatannya dengan presiden.Yudikatif: Dalam hal terjadi sengketa hukum terkait investasi, independensi pengadilan bisa dipertanyakan jika ada persepsi bahwa keputusan terlalu didominasi eksekutif.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang tumpang tindih kekuasaan antara sektor-sektor yang ada, yang seharusnya memiliki batasan yang jelas dan independen.
Pengangkatan Luhut mencerminkan pola kepercayaan terhadap individu ketimbang institusi.