Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Foto Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
×

Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Bagikan opini
Ilustrasi Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak dan bebas dari tekanan institusional.

PROFESI wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi.

Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban.

Oleh karena itu, menjadi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi disambi dengan jabatan struktural lain, seperti ASN, pengurus LSM bahkan profesi hukum sekalipun.

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh laporan sebuah media daring yang membongkar praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada Aparatur Sipil Negarai (ASN) dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000.

Praktik ini tidak hanya memalukan, tapi mencoreng wajah jurnalisme profesional di Indonesia. Wartawan sejati tidak bisa dibentuk dalam ruang transaksional yang bertabrakan dengan integritas dan kode etik.

Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan tindakan media yang memberikan atau memperjualbelikan kartu wartawan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, khususnya ASN.

Dewan Pers wajib memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk klarifikasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tak Bisa Sambil Lalu

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi atau sering kita kenal sebagai (6M).

Bagikan

Opini lainnya
Terkini