Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Foto Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
×

Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Bagikan opini
Ilustrasi Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN

Aktivitas ini memerlukan dedikasi penuh waktu, kemampuan profesional, dan pemahaman kode etik jurnalistik yang dalam.

Dengan 6M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita. Ia harus terjun ke lapangan, melekukkan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi dan mempublikasikan secara bertanggungjawab.

Maka, bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh terhadap negara dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen?

Menolak Konflik Kepentingan, Menjaga Independensi

Mengapa ASN, TNI/Polri, pengacara dan pengurus LSM tidak memperkenankan menjadi wartawan aktif? Jawabannya jelas, konflik kepentingan.

Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak dan bebas dari tekanan institusional.

Seorang ASN tentu terikat pada struktur birokrasi yang bisa mengaburkan objektivitasnya sebagai jurnalis.

Bila seorang penjabat negara juga menyandang identitas wartawan, bagaimana ia dapat melakukan kritik terhadap sistem yang menghidupkannya?

Dalam Pedoman Organisasi Pers dan kebijakan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi pers. Dewan Pers sendiri secara tegas dalam berbagai forum menyatakan bahwa wartawan harus fokus dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Tidak ada ruang abu-abu dalam dunia jurnalisme.

Panggilan kepada Dewan Pers dan APH

Bagikan

Opini lainnya
Terkini