Inilah bom waktu yang mungkin tak disadari oleh manajemen UCB. Jika mereka berpikir bisa mengulur waktu dengan menunggu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mereka justru sedang menumpuk utang yang kian menggunung.
Sebab, setelah tiga bulan gaji tak dibayar, UU Ketenagakerjaan memberi hak bagi pekerja untuk mengajukan PHK sepihak dengan hak pesangon penuh.
Selama proses hukum berjalan dan Budi masih tercatat sebagai dosen aktif yang rajin mengisi absen, argo tunggakan gaji terus berjalan.
"Hingga ada putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap, statusnya masih pekerja. Artinya, upah proses selama persidangan itu wajib dibayar," jelas seorang praktisi hukum.
Tumpukan gaji tujuh bulan ditambah denda keterlambatan dan bunganya, akan terus membengkak setiap bulannya hingga palu hakim diketuk.Kasus Budi melawan almamater tempatnya mengabdi hampir 30 tahun ini bukan lagi sekadar sengketa personal. Ini adalah ujian bagi akal sehat dan supremasi hukum di lingkungan akademik.
Di ujung jalan nanti, pengadilan akan membuktikan apakah pengabdian puluhan tahun bisa dihapus begitu saja oleh arogansi, dan apakah UCB akan membayar mahal untuk permainan catur yang mereka mulai sendiri. (*)