Diam yang Tak Kunjung Padam

Foto Muhibbullah Azfa Manik
×

Diam yang Tak Kunjung Padam

Bagikan opini

“Pemerintah seperti sedang memberi sinyal bahwa jika pelaku adalah elite dan dekat kekuasaan, maka hukum bisa dinegosiasikan,” ujarnya.

***

Keputusan Prabowo memberi abolisi terhadap Tom Lembong memang mengejutkan, terutama karena selama kampanye, ia berulang kali menjanjikan perang terhadap korupsi.

Dalam dokumen keputusan yang salinannya beredar di kalangan media, alasan abolisi dirumuskan atas dasar “kejanggalan dalam proses penyidikan, dugaan politisasi, dan potensi dampak terhadap stabilitas iklim investasi.”

Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang ikut dalam persetujuan abolisi di DPR menyatakan, “Ini bukan langkah lunak terhadap korupsi, melainkan koreksi terhadap prosedur hukum yang dianggap melenceng.”

Ia menambahkan, proses persetujuan abolisi oleh parlemen berjalan cepat karena disepakati lintas fraksi, meski sempat ditolak Fraksi PKS dan sebagian anggota Fraksi Demokrat.

Seorang anggota Fraksi PKS di Komisi III DPR RI menuturkan bahwa abolisi ini “melemahkan pesan moral hukum kita. Presiden seolah memberi keistimewaan kepada elit, sementara rakyat biasa tetap dihukum berat karena kesalahan administratif.”

Langkah Prabowo juga mengundang komentar dari kalangan akademisi hukum. Seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Trisakti mengatakan bahwa abolisi memang merupakan hak prerogatif presiden yang sah menurut Pasal 14 UUD 1945, namun sebaiknya digunakan secara hati-hati dan bukan untuk kasus korupsi ekonomi.

“Abolisi semestinya diberikan untuk alasan kemanusiaan atau rekonsiliasi politik, seperti saat Presiden Abdurrahman Wahid membebaskan tahanan politik Papua pada tahun 2000,” ujarnya.

***

Bagikan

Opini lainnya
Terkini