Cadar Bukan Barang Haram

Foto Muhammad Busra
×

Cadar Bukan Barang Haram

Bagikan opini

Apakah sudah benar alasan pelarangan dosen dan mahasiswi memakai cadar di Fakultas Tarbiyah karena memakai cadar adalah melanggar disiplin berpakaian?

Apakah peraturan larangan memakai cadar bagi dosen dan mahasiswi itu, peraturan turunan dari pusat (Depag/Diknas) atau peraturan itu dari instansi intern IAIN Bukittinggi saja? Atau cuma di Fakultas Tarbiyah IAIN Bukittinggi saja?

Dijawab atau tidak pertanyaan itu, saya ingin lebih dalam lagi mempertanyakan, apa salahnya memakai cadar?

Apakah cadar itu sebuah pelanggaran moral dan kesusilaan? Apakah dapat menyebabkan kerugian ekonomi, politik dan budaya bagi masyarakat?

Saya tegaskan, tidak merugikan siapa atau apapun juga.

Hukum benarnya memakai cadar, bisa saya pertanggungjawabkan. Karena, ulama berbeda pendapat memakai cadar bagi muslimah dewasa, hanya berputar antara Mustahab (Sunnah) dan Wajib.

Artinya, cadar bukan barang haram.

Jika dianggap memakai cadar mengganggu proses belajar mengajar, ini juga tidak bisa diterima akal sehat. Karena, proses belajar mengajar tanpa melihat wajah mahasiswi atau tanpa melihat wajah dosen, tetap bisa dilakukan.

Untuk belajar Bahasa Inggris tanpa melihat gerak bibir, dengan mendengarkan tape recorder, tetap bisa dan biasa dilaksanakan di labor-labor bahasa. Jadi alasan 'tidak dapat melihat gerak bibir,' ini sama sekali alasan yang tidak logis.

Saya tidak akan menjelaskan lagi masalah hukum memakai cadar, karena menurut agama saya hukumnya sudah finish.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini