Namun daya kejut pasal itu, bisa diterapkan sampai kapan di UU KIP, juga tidak ada penjelasannya.
"Perlu ada pengaturan tegasnya agar pasal di UU itu tak mubazir adanya," ujar Adrian.
Kalau bisa, kata Adrian, kapan terjadinya pidana informasi publik, apakah setelah melewati putusan majelis komisioner atau lainnya.
"Atau, serta merta ketika masyarakat mengadu ke pihak kepolisian, KI Pusat juga mesti menjajaki pembicaraan dengan Kapolri maupun Kejagung RI," ujar Adrian. (vri) Editor :