Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Perubahan KUA PPAS Bukittinggi 2022 Disepakati, Marfendi: Inflasi dan Kenaikan BBM Bebani APBD

×

Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Perubahan KUA PPAS Bukittinggi 2022 Disepakati, Marfendi: Inflasi dan Kenaikan BBM Bebani APBD

Bagikan berita
Wawako Bukittinggi, Marfendi menandatangani berita acara persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Bukittinggi 2022, usai rapat paripurna, Senin. (hamriadi)
Wawako Bukittinggi, Marfendi menandatangani berita acara persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Bukittinggi 2022, usai rapat paripurna, Senin. (hamriadi)

"Dimana, hasil pembahasannya telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 2 September 2022," ungkap Nur Hasra.

"Tentunya, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS setelah disetujui ini, akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022," tambah dia.

BBM Naik Bebani APBD

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rancangan Perubahan KUA PPAS ini disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA PPAS tahun berjalan.

Secara nasional, ungkap dia, ada dua isu yang berkaitan langsung dengan perubahan KUA dan PPAS pada saat ini. Pertama, terjadinya kenaikan BBM yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah hingga akhir tahun ini diperkirakan US$104,5/barel dari asumsi US$100/barel.

Kenaikan BBM yakni Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, dinilai akan sangat signifikan berpengaruh terhadap belanja pemerintah.

"Hal ini bertambah membebani karena adanya larangan penggunaan pertalite dan solar untuk kendaraan dinas yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022," ungkap Marfendi.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini