nilai hasil pemantauan <73 (lebih kecil dari tujuh puluh tiga) dan 71 (lebih besar atau sama dengan dari tujuh puluh satu); dan terdapat peningkatan kapasitas Pengelolaan Sampah.
Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kabupaten/kota yang tidak dinominasikan sebagai peraih anugerah Adipura atau Adipura Kencana. (adv) Editor : Devan AlvaroKerja Keras Menjawab Harapan Gubernur Riau Berbuah Manis: Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura Kategori Kota Besar Tahun 2023
