PEKANBARU (8/6/2023) - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang amankan dua kulit harimau dan empat buah taring satwa dari tiga orang pelaku di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Ketiga pelaku, inisial JI (37), YW (27) dan AI (43) telah diamankan pada 5 Juni 2023 lalu. Mereka diamankan saat menunggu calon pembeli," ungkap Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Supriadi di kantor Gakkum LHK Pekanbaru, Kamis.
Hasil pengembangan, ungkap Supriadi, ketiga pelaku menyimpan barang bukti berupa bagian-bagian satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera di Wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.
Kemudian, juga ikut diamankan lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu dan satu unit sepeda motor.
Untuk pelaku AI yang ikut diamankan, terang Supriadi, statusnya masih sebagai saksi. "Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," terang dia.
Supriadi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera.Selanjutnya, tim SPORC Brigade Beruang menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat diamankan kita langsung melakukan pengembangan karena kulit harimau dikatakan pelaku disimpan di dalam kamar wisma," jelas Supriadi.
Para pelaku yakni JI diketahui berdomisili di Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Sedangkan, YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Editor : Mangindo Kayo