Dalam musyawarah tersebut seluruh ahli majelis sepakat LAMR menetapkan Warkah LGBT, yang disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Riau yang jauh maupun dekat, baik di laut maupun di darat.
Dalam warkah tersebut, LAMR berpandangan bahwa LGBT perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. LGBT sebagai perbuatan yang dimurkai Allah dan mendekatkan pada kebinasaan.
Dalam adat Melayu yang bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, jika perilaku LGBT menyimpang dari ketentuan agama, maka tentunya menyimpang pula dalam ketentuan adat resam Melayu.
Perilaku LGBT ini berpengaruh buruk terhadap kehidupan masyarakat dan generasi muda.LAMR menilai perlu membentengi moral generasi muda. Ini sebagaimana termaktub dalam Gurindam Duabelas Raja Ali Haji, "Kepada anak janganlah lalai, supaya dapat naik ke tengah balai." (*)
Editor : Mangindo Kayo