"Terima kasih pada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerjasamanya. Kami berharap, kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut," ucap M Job Kurniawan.
"Kami bersama seluruh masyarakat Riau, siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah, sebab pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami," sebutnya.
Isi Perjanjian
Diketahui, penandatanganan perjanjian PI 10 persen WK Rokan dan WK Kampar merupakan wujud kepatuhan Pertamina dalam pemenuhan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Dalam perjanjian pengalihan PI 10 persen itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.
Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.
Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar.
Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.
Editor : Mangindo Kayo