Bentuk Akuntabilitas
Sementara itu, Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengatakan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam laporan pertanggungjawaban, terang dia, disampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktivitas Pemerintah Kota Padang selama tahun 2022 serta posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, Ekos Albar mengatakan, menyampaikan terimakasih dan penghargaan pada pimpinan dan para anggota dewan yang telah memberikan persetujuan disertai catatan-catatannya.
"Kepada kepala SKPD, saya perintahkan untuk memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan, baik dalam proses pembahasan saat rapat kerja dengan Pansus dan pandangan akhir raksi-fraksi DPRD yang telah kita dengar bersama tadi," tegas dia.Menurut Ekos, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tersebut, merupakan laporan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Sumbar.
"Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK RI kembali lagi memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2022 yang merupakan kesepuluh kalinya dengan menerimanya sembilan kali berturut-turut," ungkap dia.
Opini WTP, menurut Ekos, merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah. Capaian ini merupakan prestasi Pemko Padang yang juga didukung penuh DPRD Kota Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah tentunya. (adv)
Editor : Mangindo Kayo