"Hasil yang diperoleh selama mengikuti bimbingan teknis, nanti akan dijadikan masukan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan khususnya dalam pengawasan asset daerah," ungkap Supardi.
"Kita mengharapkan, Bimtek yang dilaksanakan ini, betul-betul bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan wawasan dan pemahaman terhadap revitalisasi, pemanfaatan dan peningkatan asset daerah," katanya.
Dia mengatakan, peran strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, adalah melalui tiga fungsi yang dimiliki yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Melalui ketiga fungsi tersebut, DPRD dapat menunjukkan eksistensinya dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dia menambahkan, kelemahan dan permasalahan yang terjadi dalam pengawasan aset daerah selama ini juga disebabkan karena belum optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Salah satu aspek yang harus menjadi perhatian adalah fungsi pengawasan.
Pengawasan yang baik, program dan kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik sesuai rencana dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.Melalui fungsi pengawasan, juga bisa meminimalkan kesalahan dan pelanggaran terhadap pemanfaatan aset.
Untuk itu, melalui Bimtek, Supardi berharap, seluruh anggota DPRD dapat mendalami poin-poin strategis dan menggali lebih dalam lagi permasalahan, menyusun strategi dan langkah-langkah dalam penyusunan optimalisasi fungsi pengawasan.
Kontribusi Wawasan
Editor : Mangindo Kayo