DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda PPA Tahun 2022, Ranperda PKD dan Nota Pengantar KUA PPAS 2024

×

DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda PPA Tahun 2022, Ranperda PKD dan Nota Pengantar KUA PPAS 2024

Bagikan berita
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra dan Rusdi Nurman bersama Wako Bukittinggi, Erman Safar pada sidang paripurna dengan tiga agenda, Kamis.
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra dan Rusdi Nurman bersama Wako Bukittinggi, Erman Safar pada sidang paripurna dengan tiga agenda, Kamis.

Beberapa tahun setelah berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah ini mencabut berlakunya PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berlaku sekitar empat belas tahun.

PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kemudian mengamanatkan lahirnya Permendagri yang akhirnya ditetapkan di tahun berikutnya yakni Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri ini menegaskan bahwasanya Pemerintah Daerah menetapkan beberapa peraturan perundang-undangan ditingkat daerah terkait dengan pengelolaan keuangan, salah satunya adalah peraturan daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ini, sebenarnya Pemko Bukittinggi telah memiliki Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah.

"Namun penormaan kedua perda ini perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru," ungkap Benny saat sesi penyampaian laporan Pansus Ranperda PPA.

Dikatakan Ketua Pansus Ranperda PPA, Ibnu Azis, rancangan awal Peraturan Daerah tentang PKD ini terdiri dari 15 Bab dan 268 Pasal. Didalam pembahasan sampai pada tindak lanjut hasil fasilitasi gubernur terdapat, beberapa hal yang diubah, ditambah dan disempurnakan sehingga rancangan peraturan daerah ini terakhir terdiri dari 15 Bab dan 269 Pasal.

Adapun sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Tugas dan kewenangan pengelolaan keuangan daerah;
  2. Pengaturan terkait APBD, yang meliputi penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan realisasi APBD, dan penyusunan rancangan perubahan APBD;
  3. Pengaturan terkait rencanan kerja dan penganggaran satuan kerja perangkat daerah;
  4. Akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
  5. Kekayaan daerah dan piutang daerah, yang meliputi pengelolaan piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, hutang daerah, dan pinjaman daerah.
  6. Sistem informasi keuangan daerah, serta
  7. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

"Besar harapan kita semua dengan adanya Peraturan Daerah tentang PKD ini, Pengelolaan Keuangan dapat dilakukan dengan lebih baik lagi dimasa yang akan datang, serta aturan turunan peraturan daerah ini juga dapat disusun secepatnya oleh Pemerintah Daerah," harap Ibnu Azis.

Diketahui, Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Pansus Ranperda PPA ini terdiri dari tiga orang koordinator yakni Beny Yusrial, Nur Hasra dan Rusdy Nurman. Sedangkan Ketua diemban, Ibnu Asis, Zulhamdi Nova Candra IB (wakil ketua), Syafril (sekretaris) dengan anggota, Herman Sofyan, Arnis Malin Palimo, Alizarman, Irman dan Hj Noni.

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini