Kemudian, juga mesti bertanggungjawab serta accountability dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai unsur pelayananan terhadap masyarakat, juga harus presisi.
"Pemko dalam hal ini TAPD perlu mempertimbangkan kembali penggeseran pagu anggaran KUA PPAS 2024 yang saat ini juga akan kita paripurnakan," terangnya.
"Ini menyangkut pendanaan yang timbul akibat perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Padang No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," tambah dia.
Menurutnya, berhasil tidaknya dalam Penataan Kelembagaan Daerah, bukan diukur dari besar kecilnya kelembagaan yang dibuat. Melainkan, dari nilai kebermanfaatan lembaga itu bagi masyarakat.
Dikatakan, terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di Pemko Padang, harus sesegera mungkin diisi dan pejabat yang ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan dan disiplin ilmunya.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan Wali Kota Padang, tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemerintah Kota Padang untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau daerah lain.
"Saat ini, ada 26 Plt Kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain," katanya.Juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Zalmadi menyampaikan, pada prinsipnya bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang.
Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekadar perubahan tanpa makna.
"Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang," katanya.
Editor : Mangindo Kayo