"Tapi, tentu menggantinya tentu harus melalui proses Pansel. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya. Minimal Pansel bekerja, sekitar 1,5 bulan. Di bulan depan, Insya Allah sudah terisi semua," tukas dia.
Sekaitan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Padang per 31 Desember 2023, Ekos Albar mengatakan, pelantikan kepala OPD masih dimungkinkkan karena memiliki alasan yang dapat dibenarkan.
"Bisa, kenapa tidak. Kan ada alasannya mengisi kekosongan jabatan. Yang tidak boleh itu, kalau tidak jelas alasannya," pungkas dia. (adv) Editor : Mangindo Kayo