DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK, Pejabat Pindah hingga Penyesuaian KUA PPAS 2024 jadi Catatan Fraksi

×

DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK, Pejabat Pindah hingga Penyesuaian KUA PPAS 2024 jadi Catatan Fraksi

Bagikan berita
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Ekos Albar (Wawako) dan wakil ketua, Ilham Maulana dan Arnedi Yarmen, memimpin sidang paripurna dengan agenda pengesahan perubahan Perda SOTK Padang, Senin.
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Ekos Albar (Wawako) dan wakil ketua, Ilham Maulana dan Arnedi Yarmen, memimpin sidang paripurna dengan agenda pengesahan perubahan Perda SOTK Padang, Senin.

"Tapi, tentu menggantinya tentu harus melalui proses Pansel. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya. Minimal Pansel bekerja, sekitar 1,5 bulan. Di bulan depan, Insya Allah sudah terisi semua," tukas dia.

Sekaitan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Padang per 31 Desember 2023, Ekos Albar mengatakan, pelantikan kepala OPD masih dimungkinkkan karena memiliki alasan yang dapat dibenarkan.

"Bisa, kenapa tidak. Kan ada alasannya mengisi kekosongan jabatan. Yang tidak boleh itu, kalau tidak jelas alasannya," pungkas dia. (adv)

Editor : Mangindo Kayo
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini