Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD Padang 2024.
Dikesempatan itu, Ekos Albar menyebut, penyampaian nota keuangan APBD 2024 ini selain dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan formal, sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, juga dimaksudkan untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
"RAPBD yang kami sampaikan ini, sebelumnya telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ekos.
Yaitu, penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2024 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2024 yang telah disepakati pada 4 Agustus 2023 lalu.
Sebagai tindak lanjutnya, ungkap dia, Pemko Padang menyampaikan RAPBD 2024 yang Insya Allah akan dibahas bersama pada rapat-rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang untuk selanjutnya.
RAPBD Padang tahun 2024, ungkap Ekos, pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp2,34 Triliun.Jika dibandingkan dengan APBD tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp226,86 miliar atau turun sekitar 8,83 persen.
"Secara rinci, pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 yang direncanakan sebesar Rp706,83 Miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,63 Triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,52 Miliar," ungkap Ekos.
PAD tersebut bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp550,28 Miliar, retribusi daerah Rp45,51 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp24,63 Miliar serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebanyak Rp86,4 Miliar.
Pada APBD Padang 2024 ini, ungkap Ekos, belanja daerah dilakukan untuk menyesuaikan rencana penerimaan daerah baik yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Editor : Mangindo Kayo