PEMILU 2024: Bawaslu Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Pessel

×

PEMILU 2024: Bawaslu Deklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Pessel

Bagikan berita
Bawaslu Sumbar bersama Bawaslu Pessel, Sekda, dan Forkominda, mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif, di Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (10/10/2023). Foto: Dok Bawaslu Pessel
Bawaslu Sumbar bersama Bawaslu Pessel, Sekda, dan Forkominda, mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif, di Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (10/10/2023). Foto: Dok Bawaslu Pessel

PESISIR SELATAN (10/10/2023) - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif, di Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa.

"Kami (Bawaslu) berharap, setelah di deklarasikan (Kampung Pengawasan Partisipatif) ini, pelanggaran-pelanggaran pemilu dapat diantisipasi serta diminimalisir," ucap Ketua Bawaslu Sumbar melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Muhamad Khadafi.

Sebab, terangnya, kalaulah semua masyarakat bergerak, kemudian tergerak bersama-sama, untuk melakukan pencegahan secara partisipatif, tanpa melihat unsur apa pun, saya rasa semua bentuk pelanggaran akan hilang.

"Termasuk politik uang, dan pelanggaran lain-lain," ujar Muhamad Khadafi.

Sigap Lapor

Selain itu, terang dia lagi, Bawaslu juga ada aplikasi melaporkan pelanggaran pemilu dengan nama Sigap Lapor.

"Jadi, kalau mau melapor tidak perlu datang ke bawaslu, cukup melalui sarana itu, sehingga antisipasi dapat dilakukan secara dini," ujar Muhamad Khadafi.

Dengan tujuan, tambah dia, Bawaslu tentu tidak ingin setelah ada kejadian, baru dilakukan antisipasi.

"Makanya, pencegahan yang kita ke depankan," ujar Muhamad Khadafi.

Masyarakat Punya Hak Pengawasan

Editor : Tusrisep
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini