"Dalam penyelenggaraan Bamus di DPRD Banten, belum lah berjalan maksimal sebagaimana mestinya. Karena, kawan-kawan di sini lebih terfokus pada kegiatan Banggar," terang dia.
"Biasanya kegiatan Renja yang disusun, kita membutuhkan tim khusus tersendiri lagi," katanya.
Tekait Perpres yang mengatur tentang perubahan atas Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Andra menyebut, di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A.
Dalam beleid itu dinyatakan, "Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel."
Andra Soni sebutkan, Perpres ini juga jadi pemicu gundah gulana juga. "Kok ndak bisa jalan," terangnya.
"Kami lakukan rapat Banggar dan ada surat Mendagri tanggal 19 Oktober 2023, maka menimbang dan menetapkan pelaksanaan Perpres 53/2023 tersebut berlaku pada tanggal 21 Oktoner 2023."
"Namun, pelaksanaan masih menunggu perubahan Pergub terlebih dulu dan nilai masih menyesuailan standar harga yang lama," ungkapnya.Jaga Persatuan
Pimpinan Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, kunjungan study koperatif ini adalah sharing informasi kegiatan Bamus sesuai peran, fungsi dan tugas yang dimaktubkan dalam Peraturan Tatib.
"Study koperatif Banmus DPRD Sumbar ingin mendapatkan informasi terbaru dari aktifitas DPRD Banten yang jumlah anggota 85 orang dan akan bertambah lagi jadi 100 kursi, yang akan diperebutkan Pemilu mendatang, karena ada pertambahan jumlah penduduk sesuai undang-undang," ungkapnya.
Editor : Mangindo Kayo