"Bintek adalah salah satu kegiatan kedewanan yang diatur dalam PP No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi dewan," ungkapnya.
Pelaksana Bimtek DPRD ini, terangnya, dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, partai politik dan sekretariat dewan setelah mendapat persetujuan dan kemendagri. (adv) Editor : Mangindo KayoStrategi Pemenangan Pemilu 2024 jadi Materi Bimtek DPRD Sumbar
