Rapat paripurna dihadiri Hendri Septa dan Elkos Albar. Selain itu juga hadir, Andree Algamar, unsur Forkopimda dan lainnya.
"Sesuai aturan perundang-undangan, maka DPRD mengumumkan pengusulan pemberhetian wali kota Padang dan wakil wali kota, saudara Hendri Septa dan Ekos Albar yang akan berakhir masa jabatannya pada 13 Mei 2023 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Syafrial Kani.
Yang dimaksud dengan "diumumkan oleh pimpinan DPRD' berdasarkan aturan yang ada, tidak dimaksudkan untuk mengambil keputusan baik oleh pimpinan maupun melalui agenda rapat paripurna.Diketahui, berdasarkan keputusan MK, masa jabatan Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa-Ekos Albar baru akan berakhir tanggal 13 Mei 2024. (adv)
Editor : Mangindo KayoSumber : Rilis