Ini Kinerja DPRD Sumbar di Masa Sidang I Tahun 2024-2025

×

Ini Kinerja DPRD Sumbar di Masa Sidang I Tahun 2024-2025

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Putra dan M Iqra Chissa serahkan laporan reses anggota DPRD pada masa sidang I tahun 2024-2025 usai rapat paripurna, Jumat. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Putra dan M Iqra Chissa serahkan laporan reses anggota DPRD pada masa sidang I tahun 2024-2025 usai rapat paripurna, Jumat. (humas)

Ditegaskan Muhidi, rapat paripurna ini juga merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dengan cara menyampaikan kinerja dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya tersebut.

“Sebagai masa persidangan pertama pada periode 2024-2029 ini, tentu kita perlu menginventarisir kembali semua tugas-tugas yang menjadi kewajiban dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019/2024 yang belum dapat diselesaikan untuk dilanjutkan pada masa jabatan 2024/2029 ini,” terang dia.

Kinerja DPRD Sumbar Masa Sidang I:

1. Fungsi Pembentukan Perda

Pada masa persidangan Pertama tahun 2024/2025, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Propemperda Tahun 2025.

Kemudian telah menetapkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda APBD Tahun 2025.

Disamping itu, DPRD juga telah menetapkan Rencana Kerja DPRD Lima Tahunan (2024-2029) dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025.

Lalu, melakukan pembahasan terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.

“Pada masa persidangan pertama tahun 2024/2025 ini DPRD juga membentuk pantia khusus terkait perubahan Tata Tertib DPRD,” ungkap Muhidi.

2. Fungsi anggaran

Memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP No 12 Tahun 2019, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan RAPBD Tahun 2025 dan telah ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD tanggal 28 November 2024.

3. Fungsi pengawasan

Sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.

Kemudian, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini