“Untuk temuan yang terus berulang dari LHP BPK, harus jadi perhatian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” tukasnya.
Pasalnya, tambah gubernur, penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sumbar sangat terbuka melalui Dashboard Provinsi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
“Jadi, temuan yang tertuang dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti dan clear,” tegasnya.
Seperti dijelaskan Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, sesuai UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.“Selanjutnya DPRD Sumbar juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” ujar Sudarminto. (*)
Editor : Mangindo Kayo