“Oleh karena itu, apabila Israel kembali membangkang dengan melanggar perjanjian gencatan senjata itu, maka itu menunjukkan perlawanan terhadap keputusan Amerika Serikat dan arus besar warga dunia,” tegasnya.
“Maka, seharusnya Israel diberikan sanksi hukum dengan pengucilan Israel dari keanggotaan lembaga-lembaga Internasional termasuk dari keanggotaannya di PBB maupun IPU,” tambah Wakil Ketua MPR RI ini.
HNW menjelaskan, catatan ini perlu diberikan karena meski Israel sudah mulai menarik mundur pasukannya, dan kantor perdana menteri Israel sudah menandatangani naskah gencatan senjata, dan jalan-jalan di Jenin mulai dibuka, tetapi tanda-tanda pelanggaran perjanjian yang sudah disepakati, sudah mulai terlihat.
“Dalam mengawal ini, wajarnya Indonesia jadi garda terdepan sesuai perintah Konstitusi, yaitu alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945, sekalian juga untuk membayar utang sejarah dengan bangsa Palestina yang membantu kemerdekaan Indoesia dari penjajahan Belanda,” tegasnya.
Tanda-tanda pelanggaran tersebut, misalnya, pasca-perjanjian gencatan senjata itu ditandatangani, Israel masih terus menyerang dan mengakibatkan tewasnya 73 warga di Gaza, Palestina, termasuk korbannya adalah anak-anak dan perempuan sipil yang lagi merayakan kemenangan Gaza dengan adanya gencatan senjata tersebut.
Hal ini juga telah terkonfirmasi dan diingatkan Hamas sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Di mana, pihaknya sudah mentaati butir-butir gencatan senjata, tetapi dari pihak Israel masih menunjukan perilaku pembangkangan.“Saya sepakat dan setuju dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang secara terbuka mengutuk keras tindakan kejahatan Israel sesudah ditandatanganinya gencatan senjata tersebut.”
“Semoga, tanggal 19 Januari, setelah gencatan senjata itu resmi berlaku, tidak ada lagi pelanggaran atas kesepakatan tersebut,” tukas Anggota Komisi VIII DPR RI ini..
Selanjutnya, HNW juga berpesan agar pemerintah Indonesia, terus menjalin dukungan negara-negara di PBB untuk menaati dan menjalankan keputusan ICC dan ICJ dengan terus menuntut Israel dan pimpinannya terhadap kejahatan genosida, apartheid dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya.
Editor : Mangindo Kayo