BNN, lanjut Komjen Marthinus, telah melakukan langkah-langkah evaluasi dalam bentuk penilaian kualitas hidup klien.
Selain itu dari metode pelaksanaan rehab, tidak lagi didasarkan pada lamanya rehab namun didasarkan pada kondisi klien.
Sehingga, metodenya menjadi rehabilitasi pilihan, tingkat keparahan sedang, tingkat keparahan berat dan rehabilitasi dengan kondisi khusus.
Kemudian capaian dibidang pemberantasan antara lain mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika yang terdiri dari 14 jaringan nasional dan 14 jaringan internasional dengan mengamankan sebanyak 1.041 tersangka.
Dalam memutuskan rantai jaringan sindikat narkotika, BNN berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 15 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset sebesar Rp111,53 miliar.“Berdasarkan barang bukti yang disita, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 4 juta jiwa anak bangsa dari potensi ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap BNN pada tahun 2024, di antaranya kasus clandestine laboratory di Gianyar Bali, di Serang Banten dan di Sumedang Jawa Barat, penangkapan bandar narkoba di Kampung Puntun, Kalimantan Tengah.
Kemudian, sindikat narkotika jaringan sabu India di Perairan Kepulauan Riau, penyeludupan sabu melalui perairan Langsa, Provinsi Aceh, penyeludupan kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta, pengiriman narkotika Meksiko-Indonesia melalui jasa pengiriman DHL di Slipi, Jakarta Pusat dan penyeludupan narkotika dari Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta. (*)
Editor : Mangindo KayoSumber : Rilis