Dirinya berharap, dengan penetapan Fadly Amran dan Maigus Nasir ini, merupakan langkah awal dalam melanjutkan estafet kepemimpinan Kota Padang dalam periode kepemimpinan yang baru, dengan harapan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat.
Diketahui, KPU Padang secara resmi menetapkan Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025) sore.
Pasangan calon yang diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PPP, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Buruh dan PBB itu, ditetapkan meraih 176.648 suara atau 55,17 persen dari suara sah. (*)Editor : Mangindo Kayo