Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Sijunjung Baru 60 Persen, Muhidi: Data Kendaraan harus terus Dimutakhirkan

×

Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Sijunjung Baru 60 Persen, Muhidi: Data Kendaraan harus terus Dimutakhirkan

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memberikan arahan ke jajaran UPTD Samsat Sijunjung pada kunjungan kerja, Jumat. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi memberikan arahan ke jajaran UPTD Samsat Sijunjung pada kunjungan kerja, Jumat. (humas)

“Untuk itu, pendataan potensi pajak yang terintegrasi sangat penting agar pembagiannya lebih maksimal,” kata Muhidi.

Sementara, Kepala UPTD Samsat Sijunjung, Nasripul Romka menyebutkan, kontribusi PKB dari Samsat Sijunjung untuk Sumbar mencapai Rp16 miliar dari total pendapatan PKB Sumbar sebesar Rp575 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari opsen pajak mencapai Rp10 miliar, sedangkan BBNKB tercatat sebesar Rp11 miliar.

Nasripul juga mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sijunjung saat ini telah meningkat dari 58 persen jadi 60 persen.

“Dari hasil survei di lapangan, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Sijunjung menggunakan pelat Non-BA,” ungkapnya.

“Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah memberikan arahan untuk mutasi menjadi pelat BA seri Sijunjung, yang cukup membantu Samsat dalam meningkatkan penerimaan PAD,” jelasnya.

Pada tahun 2024, Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan sebesar Rp25 miliar. Hingga saat ini, telah mencapai lebih dari 90 persen dari target tersebut.

Namun, pelemahan ekonomi masyarakat berdampak pada daya beli kendaraan baru, sehingga target BBNKB sulit untuk dipenuhi. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini