PEKANBARU (18/2/2025) - Narkoba senilai Rp103 miliar lebih, berhasil diungkap Polres Bengkalis dibackup Polda Riau. Terdiri dari sabu seberat 87,686 kg dan 51.882 butir pil ekstasi.
Dua tersangka yang merupakan bagian dari sindikat internasional ini, JM (38) dan IF (22), berhasil diamankan tim gabungan di perairan Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
“Keduanya berperan sebagai kurir yang menjemput narkoba dari Malaysia menggunakan speedboat ke Bengkalis, Riau,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal pada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Dikatakan, pengungkapan ini adalah yang terbesar dan paling mengesankan selama tiga tahun terakhir masa jabatannya. Ia memuji kinerja Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan tim yang terlibat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai instansi, termasuk kepolisian, Bea Cukai dan BNN. Kolaborasi penting dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Irjen Iqbal.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.“Saya perintahkan tangkap sampai ke lubang semut. Jika perlu, kejar hingga ke luar negeri. Bandar dan kurir yang mencoba masuk ke Riau harus tahu, tidak ada ampun bagi mereka.”
“Kami tidak segan-segan bertindak tegas, termasuk tembak di tempat jika membahayakan orang lain,” ucap Irjen Iqbal.
Saat penangkapan, narkoba ditemukan disembunyikan di dalam karung, tas plastik dan kotak plastik di dalam speedboat berwarna putih bermesin Yamaha 85.
Ratusan Miliar Rupiah
Editor : Mangindo Kayo