Sementara, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan, nilai narkoba yang disita mencapai angka Rp103,25 miliar.
Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan hampir setengah juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Kombes Anom.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.
AKBP Budi mengatakan, pelaku terindikasi berhubungan dengan salah satu napi di Lapas Dumai dengan komunikasi gawai.“Kita masih lakukan pengembangan siapa napi tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah wujud perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar dia. (*)
Editor : Mangindo Kayo