Aksi Demo Warnai Paripurna DPRD Sumbar tentang Pengesahan Ranperda RTRW 2025-2045

×

Aksi Demo Warnai Paripurna DPRD Sumbar tentang Pengesahan Ranperda RTRW 2025-2045

Bagikan berita
Ketua Pansus Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045, Zulkenedi Said menyerahkan laporan hasil pembahasan pada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pada rapat paripurna, Senin. (humas)
Ketua Pansus Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045, Zulkenedi Said menyerahkan laporan hasil pembahasan pada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi pada rapat paripurna, Senin. (humas)

PADANG (17/3/2025) – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat periode 2025-2045, bukan sebuah peraturan daerah (Perda) perubahan.

“Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 ini merupakan regulasi baru yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja sekaligus merupakan integrasi hubungan darat dan laut,” ungkap Ketua Pansus RTRW Sumbar 2025-2045, Zulkenedi Said.

Hal itu disampaikan Zulkenedi Said pada rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda RTRW Sumbar 2025-2045 yang dilanjukan dengan pengambilan keputusan, di ruang sidang utama, Senin.

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan Muhammad Iqra Chissa serta dihadiri para anggota dewan lainnya.

Dari eksekutif, hadir Gubernur Sumbar, Mahyeldi didampingi Pj Sekdaprov, Yozawardi Usama Putra, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dalam laporannya, Zulkenedi Said mengungkapkan, Pansus Ranperda RTRW ini telah melakukan tahapan pembahasan bersama OPD terkait. Juga telah memperhatikan masukan-masukan dari hasil study banding dan konsultasi ke Ditjend Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Hasil serangkaian pembahasan itu, terang dia, telah disepakati materi muatan serta pasal-pasalnya. Secara umum, Ranperda RTRW Sumatera Barat Tahun 2025-2045 terdiri dari XII Bab dan 141 Pasal.

Dikatakan Zulkenedi, terhadap rencana pola ruang, struktur ruang dan hal-hal yang terdapat dalam Ranperda RTRW Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang masih belum sesuai dengan kondisi eksisting daerah terutama kabupaten/Kota dan keselarasan dengan dokumen lainnya, akan dilakukan perbaikan.

“Waktu perbaikan itu dilakukan pada momentum perubahan RTRW yang dapat dilakukan sekali 5 tahun atau pada waktu pelaksanaan evaluasi terhadap Ranperda ini nantinya,” ungkap Zulkenedi.

Sementara itu, dalam pandangan akhir fraksi, 8 fraksi yang ada di DPRD Sumbar menyetujui untuk dijadikan Perda. Namun, juru bicara masing-masing fraksi, memberikan sejumlah catatan, masukan ataupun saran perbaikan.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini