"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, sudah selayaknya: Pengelolaan Sampah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, di Kabupaten Pesisir Selatan," terang Hendrajoni. (tsp/tsp)
Editor : TusrisepPESSEL BEBAS SAMPAH 2030: Bupati Hendrajoni Audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup
