PESSEL BEBAS SAMPAH 2030: Bupati Hendrajoni Audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup

×

PESSEL BEBAS SAMPAH 2030: Bupati Hendrajoni Audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup

Bagikan berita
Bupati Hendrajoni dan Direktur Pengelolaan Sampah, di bawah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Novrizal Tahar, di Jakarta, Senin (21/4/2025). FOTO: Dok Bagian Prokopim Pemkab Pessel
Bupati Hendrajoni dan Direktur Pengelolaan Sampah, di bawah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Novrizal Tahar, di Jakarta, Senin (21/4/2025). FOTO: Dok Bagian Prokopim Pemkab Pessel

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, sudah selayaknya: Pengelolaan Sampah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, di Kabupaten Pesisir Selatan," terang Hendrajoni. (tsp/tsp)

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini