Ini Kinerja DPRD Sumbar Selama Masa Persidangan II Tahun 2024/2025

×

Ini Kinerja DPRD Sumbar Selama Masa Persidangan II Tahun 2024/2025

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Nanda Satria dan Evi Yandri menyerahkan laporan hasil reses pada pemerintah pada rapat paripurna, Selasa. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Nanda Satria dan Evi Yandri menyerahkan laporan hasil reses pada pemerintah pada rapat paripurna, Selasa. (humas)

“Kita harus bisa mengatur sedemikian rupa agar semua target kinerja dapat kita wujudkan meskipun terdapat efisiensi anggaran,” ungkapnya.

Disebutkan Muhidi, merujuk tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018, masa masa persidangan terdiri dari masa sidang dan reses.

“Rapat paripurna tutup dan buka masa sidang ini, dalam rangka akuntabilitas, transparansi serta pertanggungwaban moral dan politis terkait pelaksanaan reses dan laporan kinerja selama masa persidangan,” terangnya.

Diketahui, pembagian masa persidangan DPRD yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, dari tanggal 28 Desember 2024 hingga 29 April 2025, kegiatan DPRD berada pada masa persidangan Kedua tahun 2024/2025.

Dimana, reses masa sidang kedua tahun 2024/2025 dilaksanakan dari tanggal 16 hingga 26 Februari 2025. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini