PASBAR (5/5/2025) – Bupati Pasaman Barat, Yulianto sampaikan nota pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pasaman Barat Tahun 2025-2029 pada rapat paripurna DPRD Pasbar, Senin.
Dikatakan Yulianto, penyusunan RPJMD merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ungkap Yulianto.
Hal itu disampaikannya, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah, didampingi Wakil Supriono dan Insan Sabri serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan para anggota DPRD serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Dirwansyah menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan rapat paripurna pertama di masa sidang ketiga DPRD Pasaman Barat tahun 2025.Dikesempatan itu, Yulianto menjelaskan, Ranwal RPJMD Pasaman Barat Tahun 2025–2029 ini disusun dengan mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih periode 2025–2030.
Yakni, "Terwujudnya Pasaman Barat Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan Berlandaskan Agama dan Budaya".
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan enam misi pembangunan daerah, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melestarikan adat dan budaya melalui peran lembaga adat di tengah masyarakat.
Editor : Mangindo Kayo