Pengelolaan sampah tersebut, terangnya lagi, dapat dilakukan dengan kegiatan pengurangan, dan penanganan sampah, dalam satu sistem pengelolaan sampah, secara komprehensif.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, sudah selayaknya: Pengelolaan Sampah ditetapkan dengan Peraturan Daerah," terang Hendrajoni.
Ikut bersama Bupati Hendrajoni ke Kantor PT Semen Padang: Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten II, Bappedalitbang, Dinas Perkimtan & Lingkungan Hidup.
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan & KB, Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, BPBD,Camat se Pessel, Tim Khusus, dan lainnya.(tsp/tsp)
Editor : Tusrisep