Catatan Penting BPK atas LHP LKPD Tahun 2024:
Untuk Pemerintah Kota Sawahlunto:
Pendapatan dari hasil pengelolaan Dana Bergulir pada UPTD Pengelolaan Dana Bergulir dan Pendapatan Hibah dari Pihak Ketiga pada UPTD Puskesmas Talawi;
Perhitungan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tunjangan Transportasi Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan; dan
Kekurangan volume tiga paket Pekerjaan Pembangunan Jalan pada Dinas PUPR.
Untuk Pemerintah Kabupaten Dharmasraya:
Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan;Belanja Bahan Bakar Minyak pada Dinas Lingkungan Hidup tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang senyatanya; dan
Penganggaran pendapatan dan belanja daerah belum terukur secara rasional dan manajemen kas belum tertib.
Untuk Pemerintah Kabupaten Solok Selatan:
Editor : Mangindo Kayo