Penganggaran Pendapatan Asli Daerah tidak terukur secara rasional dan manajemen kas daerah tidak tertib.
Untuk Pemerintah Kota Payakumbuh:
Pengelolaan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan;
Pengelolaan Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan;
Pembayaran atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai ketentuan; dan
Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib.Untuk Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman:
Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Terukur Secara Rasional dan Manajemen Kas Daerah Tidak Tertib;
Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai; dan
Pengelolaan Piutang PBB P2 Belum Memadai dan Nilai Piutang PBB P2 Tidak Akurat.
Editor : Mangindo Kayo