Kekurangan Penerimaan PBJT Jasa Perhotelan;
Kekurangan Volume dan Kesalahan Penghitungan Final Quantity Hasil Pelaksanaan Pekerjaan; dan
Pengelolaan Data Piutang PBB-P2 pada Aplikasi SISMIOP Tidak Memadai dan Tidak Dapat Digunakan Sebagai Dasar Pencatatan Piutang PBB-P2.
Untuk Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan:
Lima Wajib PBJT Jasa Perhotelan kurang melaporkan SPTPD;
Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD tidak sesuai ketentuan;Kekurangan volume dua paket pekerjaan jalan pada Dinas PUTR.
Untuk Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota:
Kebijakan akuntansi belum disesuaikan dengan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
Keterlambatan pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan fisik Belanja Modal pada tiga SKPD belum dikenakan denda keterlambatan; dan
Editor : Mangindo Kayo