Untuk Pemerintah Kabupaten Solok:
Penetapan besaran Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas tidak didasari kajian teknis dan tidak sesuai kondisi senyatanya
Penganggaran Pendapatan Asli Daerah tidak terukur secara rasional dan manajemen kas daerah tidak tertib; dan
Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum memadai.
Dijelaskan, sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) UU No 15 Tahun 2004, entitas pemeriksaan diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Sebagai informasi, posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2004 hingga Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi untuk masing-masing entitas adalah sebagai berikut: Kota Sawahlunto sebesar 77,1%, Kabupaten Dharmasraya sebesar 79,7%, Kabupaten Solok Selatan sebesar 78,1%.Kabupaten Pesisir Selatan sebesar 76,3%, Kabupaten Lima Puluh Kota sebesar 80,5%, Kota Payakumbuh sebesar 78,1%, Kabupaten Padang Pariaman sebesar 76,3% dan Kabupaten Solok sebesar 80,3%.
Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari langkah strategis BPK dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, tertib, dan bertanggungjawab. (*)
Editor : Mangindo Kayo