SPMB Sumbar 2025 Dijalankan Serentak, Daya Tampung 100 Ribu Kursi

×

SPMB Sumbar 2025 Dijalankan Serentak, Daya Tampung 100 Ribu Kursi

Bagikan berita
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius. (humas)
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius. (humas)

PADANG (19/6/2025) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus mengakselerasi implementasi program unggulan “Gerak Cepat Sumbar Unggul” melalui pemerataan pendidikan dan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun.

Salah satu strategi konkret yang dijalankan adalah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang dimulai serentak pada Juni 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, mengatakan bahwa Wajib Belajar 12 Tahun adalah komitmen utama pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi pendidikan menengah, termasuk bagi siswa dari kelompok rentan.

Oleh karena itu, sistem SPMB Online disiapkan untuk menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau.

“Ini bukan hanya soal seleksi masuk sekolah, tapi lebih besar dari itu, bagaimana kita memastikan tidak ada anak usia sekolah menengah yang tertinggal. Semua harus punya akses ke pendidikan menengah yang layak,” ujar Barlius dalam konferensi pers di Dinas Pendidikan Sumbar, Kamis.

Sebagai bentuk keseriusan, Dinas Pendidikan membuka total 227 SMA Negeri dan 110 SMK Negeri di seluruh Sumbar, dengan total daya tampung mencapai hampir 100 ribu kursi.

Jumlah ini belum termasuk sekolah di wilayah blank spot jaringan seluler seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang memiliki kebijakan khusus.

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi spmb.sumbarprov.go.id, dan dibagi dalam beberapa jalur sesuai kategori calon peserta didik.

Barlius menjelaskan, untuk jenjang SMA jalur afirmasi diberikan kuota paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur ini diutamakan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, serta anak dari panti asuhan dan panti sosial.

Sementara jalur domisili diberikan minimal 35 persen, disusul jalur prestasi akademik dan nonakademik masing-masing 15 persen.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini