Penerapan e-counting atau e-rekap, e-voting, i-voting dan aplikasi-aplikasi lain sebagai metode resmi, akan memerlukan amandemen hukum atau Undang-Undang khusus tentang digitalisasi pemilu, sehingga tidak menjadi perangkap dan celah hukum bagi penyelenggara pemilu.
PELAKSANAAN pemilihan umum di Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada metode manual.
Banyak tahapan pemilu dilakukan dengan kompleks, seperti proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara manual door to door, logistik pemilu yang menggunakan banyak kertas dengan cukup banyak form dan isian.
Kemudian, registrasi kehadiran pemilih di TPS dilakukan secara manual, serta yang paling penting dan masih jadi titik kritis pemilu adalah tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara, yang dilakukan secara manual dan kemudian kerap menjadi potensi sengketa pemilu.
Kompleksnya penyelenggaraan tahapan pemilu menjadi beban kerja yang berat bagi penyelenggara pada setiap tingkatan, terutama bagi penyelenggara di TPS, tingkat kesalahan dan akurasi petugas penyelenggara dalam penghitungan hasil pemilu.
Kebutuhan untuk transparansi, publikasi dan akuntabilitas akan hasil pemilu yang lebih baik dan lebih cepat, serta semakin gencarnya desakan untuk pelaksanaan logistik pemilu yang pro “demokrasi hijau” menuntut untuk dilaksanakannya transformasi teknologi guna mengatasi sengkarut pemilu yang berulang hadir.Kabar baiknya, KPU terus berbenah, banyak tahapan pemilu sudah diiringi dengan proses digitalisasi dengan membangun Sistem Informasi, melakukan digitalisasi terhadap kegiatan-kegiatan pasca masa tahapan pemilu, serta membangun Sistem Informasi untuk Publikasi Data hasil pemilu yang bisa diakses sepanjang masa, baik masa tahapan ataupun diluar masa tahapan pemilu.
Sejalan dengan perkembangan Teknologi Informasi, maka digitalisasi proses pemilu seperti i-voting/Internet Voting (Sistem yang memungkinkan pemilih menggunakan hak suaranya dari jarak jauh dengan menggunakan internet, tidak terbatas pada lokasi TPS fisik).
Kemudian, e-voting/Electronic Voting (Proses pemungutan suara dan penghitungan suara yang menggunakan perangkat elektronik dan teknologi informasi), ataupun e-counting (Proses penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara elektronik).