PASbAR (20/6/2025) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan Tersangka Baru perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Pratama Ujung Gading TA 2018.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan Alat Bukti.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, telah memperoleh (dua) alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka baru
1. FA ( CV MM) selaku team leader konsultan pengawas
2. HY ( PA ) selaku pengguna anggaran
3. SA ( PT TTP) selaku pelaksana pekerjaanBahwa dalam pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang terikat dalam kontrak.
Sehingga, berdasarkan hasil pengujian laik fungsi terjadi penurunan pada Blok A, B dan C, yang mana pada bangunan Blok C tidak layak untuk difungsikan dan digunakan karena kemiringan sudah melewati ambang batas dan dinyatakan berbahaya untuk keselamatan pengguna.
Hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,364 miliar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Bahwa terhadap tersangka a.n. FA, HY, dan SA disangkakan:
Editor : Mangindo Kayo