Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa Terhadap Tersangka inisial FA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-03/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.Tersangka inisial HY dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-04/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025, Tersangka Inisial SA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: PRINT-05/L.3.23/Fd.1/06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Selanjutnya terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di RUTAN kelas IIB Padang. (*)
Editor : Mangindo Kayo