PASBAR (19/6/2025) - Komisi I dan II DPRD Pasaman Barat menggelar rapat gabungan, dalam rangka membantu menyelesaiakan sangketa lahan, antara warga Kinali dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. LIN, di ruangan rapat DPRD setempat, Kamis
Rapat gabungan itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Adriwilza didampingi Ketua komisi II beseRta anggota, Polres Pasaman Barat, Dinas DLH, Dinas Pelayanan Satu Pintu, Dinas PU beserta Humas PT LIN dan tokoh adat Nagari Kinali.
“Rapat gabungan Komisi ini berdasarkan adanya surat masuk, dari warga nagari Kinali terkait adanya sangketa lahan perkebunan warga, dengan perusahaan PT LIN,” katanya.
Misnardi, selaku warga yang bersangketa dengan PT. LIN mengatakan, ada sekitar 8 hektar lahan kebun sawit miliknya yang diklaim PT LIN berada dalam lahan HGU mereka.“Padahal, sesuai surat yang dikeluarkan PT Tri Sangga Guna (PT.TSG) tahun 2005, lahan tersebut berada di luar HGU, namun beberapa waktu lalau kita dilaporkan ke Polsek Kinali dengan tuduhan pencurian di lahan HGU PT LIN,” katanya.
Sementara, Humas PT LIN, Yudi mengaku, lahan yang saat ini diklaim warga Kinali, atas nama Misnardi cs, merupakan lahan HGU aktif PT LIN. Bahkan masih aktif hingga tahun 2029 mendatang.
Dalam rapat tersebut, belum ada keputusan antara kedua belah pihak, namun dalam waktu dekat direncanakan akan dilakukan cek lapangan, untuk mencari solusi dan penyelesaian masalah tersebut. (*)
Editor : Mangindo Kayo