PADANG (24/6/2025) - Kebijakan pemutihan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat berlaku mulai tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025.
“Berdasarkan keputusan ini, tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dibebaskan sepenuhnya (100 persen) kecuali untuk masa pajak berjalan di tahun 2025,” ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, Selasa.
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat ini, dinilai Vasko, sebagai terobosan konkret untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” tegas Vasko.
Selain itu, pembebasan juga mencakup denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda akibat keterlambatan bea balik nama kendaraan.
Namun, pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan baru atau kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk.Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam diktum kedua Keputusan Gubernur, yang secara tegas membatasi cakupan insentif hanya untuk tunggakan masa lalu.
Vasko menambahkan, program ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan pemerintah. “Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali,” terangny.
“Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” ujarnya.
Ia berharap, setelah program ini berakhir, masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak secara rutin.
Editor : Mangindo Kayo