Pemutihan Tunggakan Pajak dan Denda di Sumbar Berlaku 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, Ini Kriteria Kendaraan yang Tak Masuk

×

Pemutihan Tunggakan Pajak dan Denda di Sumbar Berlaku 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, Ini Kriteria Kendaraan yang Tak Masuk

Bagikan berita
Layanan di kantor Samsat Padang di kawasan GOR Agus Salim. (humas)
Layanan di kantor Samsat Padang di kawasan GOR Agus Salim. (humas)

“Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” kata Vasko.

Pemerintah Provinsi juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi baru untuk mendorong kepatuhan jangka panjang.

Kebijakan ini sebelumnya pernah dilaksanakan terbatas pada tahun 2022. Namun kali ini, cakupannya lebih luas dan menyeluruh.

Di samping mengurangi beban masyarakat, Pemprov juga berharap program ini mampu mengoptimalkan kembali potensi fiskal daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyatakan, lembaganya telah menyiapkan skema pelaksanaan teknis yang akan diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota.

Ia juga memastikan sistem pelayanan akan dibuat sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini