PASBAR (24/7/2025) - Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, bekuk AL (48), pelaku dugaan pidana pencurian uang milik Madran (72), yang beralamat di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Tim Opsnal bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, meringkus pelaku di Jalur 32 Kampung Cubadak, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan pelaku berdasarkan LP No: LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Habib Fuad Alhafsi, Kamis.
Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban.
Kejadian pertama kali diketahui, sewaktu saksi Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB.
Dia melihat pintu depan rumah, dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.“Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidur orang tuanya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta serta barang lainnya berupa sertipikat tanah, sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, dilanjutkan proses penyelidikan dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.
“Petugas berhasil mengetahui wajah, ciri-ciri dan identitas pelaku dari hasil rekaman CCTV di rumah korban,” sebutnya
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan upaya penangkapan, yang menurut informasinya pelaku sedang berada di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur.
Editor : Mangindo Kayo