Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Perampok Kakek Madran, Dipicu Fee Penjualan Tanah

×

Tim Kalong Polres Pasbar Cokok Perampok Kakek Madran, Dipicu Fee Penjualan Tanah

Bagikan berita
Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, bekuk AL (48), pelaku dugaan pidana pencurian uang milik Madran (72) di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman bersama uang tunai yang digasak, Rabu. (robbi irwan)
Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, bekuk AL (48), pelaku dugaan pidana pencurian uang milik Madran (72) di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman bersama uang tunai yang digasak, Rabu. (robbi irwan)

“Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di brankas milik korban,” ucapnya.

Dijelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama seorang temannya berinisial SN. Pelaku masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci yang telah di duplikatkan sebelumnya.

Kemudian, membawa brankas milik korban, pelaku bersama temannya membuka brankas tersebut menggunakan mesin potong (gerinda).

Setelah berhasil membuka dan mengambil semua uang di brankas, sebagian uang tersebut dibawa teman pelaku, SN ke Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Sebagian uang di dalam brankas juga dibawa pelaku AL, yang disembunyikan didalam karung yang berada di tumpukan sampah belakang rumah.

Sebagiannya lagi, disembunyikan didalam kantong plastik warna biru yang berada di atas loteng rumah pelaku.

“Brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan yang berada di Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh,” jelasnya.

Ditambahkan, adapun motif pelaku melakukan aksi pencuriannya, karena korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanahnya, namun korban tidak memberikan sejumlah uang yang pantas kepada pelaku.

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban yang berkerja sebagai sopir mobil truk milik korban, sehingga pelaku bebas keluar masuk rumah tanpa adanya kecurigaan oleh pihak keluarga korban,” tuturnya.

Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau disekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini